Bagaimana cara menghitung denda pajak STNK motor maupun mobil Anda ? Banyak orang menanyakan bagaimana ternyata perhitungan denda pajak atas keterlambatan memperpanjang STNK Motor ataupun Mobil.
Inilah dibawah ini keterangannya :
Ternyata yang dikenakan denda atas keterlambatan pembiayaan pajak ada 2 kategori :
- Denda atas PKB
- Denda atas SWDKLLJ
Jika Diperhatikan di STNK, disaat perpanjangan tahunan hanya 2 kategori diatas yang dibayar. Jadi, yang juga kalau Anda terlambat memperpanjang masa berlaku STNK sehingga 2 kategori itu yang akan dikenakan denda, cara memperhitungkan dendanya sebagai inilah :
- Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, kalau motor maupun mobil Anda terlambat baru 3 bulan, lalu cara perhitungannya : PKB x 25% x (3/12), apabila 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), begitu seterusnya..
- Denda atas SWDKLLJ, ini yang secara khusus membuat orang termehek-mehek. Denda atas SWDKLLJ yang akan kelihatan sama dari mulai terlambat 3 hari maupun 1 tahun. Bagi mobil ditetapkan dendanya hingga 100.000,-, adapun Motor dendanya hingga 32.000.
Catatan :
- Denda PKB diperhitungkan tiap tahun dan bulan, tidak ditotalkan jadi berapa bulan
- Sanksi SWDKLLJ diperhitungkan setiap TAHUN
- Contohnya Kasus Mobil :
Mobil Bpk Anto terlambat sampai 3 bulan dari masa berlakunya, PKB mencapai 1.500.000.
Lalu cara perhitungan pajak yang seharusnya dibayar + dendanya :
- PKB : 1.500.000
- SWDKLLJ : 143.000
- Total : 1.643.000
- SWDKLLJ : 100.000
- Contohnya kasus Motor :
Motor Bpk. Agus terlambat sampai 3 bulan dari masa berlakunya, PKB hingga 150.000.
Lalu cara perhitungan pajak yang seharusnya dibayar + dendanya :
- PKB : 150.000
- SWDKLLJ : 35.000
- Total : 185.000
- SWDKLLJ : 32.000
Perhitungan real akan berbeda sedikit, karenanya Samsat dengan menggunakan komputerisasi yang mengizinkan perhitungan keterlambatan secara harian, adapun perhitungan diatas berbasis bulan untuk memperlancar saja. Perhitungan diatas berlaku bagi daerah DKI dan beberapa daerah Samsat yang lain (tidak semua Samsat).
Semoga berguna !
0 Response to "Cara Hitung Denda Pajak STNK Motor Mobil"